Ijazah Palsu HOAKS, Rektor UGM: Jokowi Lulusan Fakultas Kehutanan, Data Kami Terdokumentasi Dengan Baik

11 Oktober 2022, 19:08 WIB
Rektor UGM Ova Emilia pastikan ijazah Jokowi asli dan lulusan Fakultas Kehutanan UGM /Youtube Sekretariat Presiden

JURNAL MEDAN - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia memastikan Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM sehingga ijazahnya dipastikan asli.

Sebelumnya, Jokowi digugat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftarkan Pilpres tahun 2019 dan 2014.

Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diajukan Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, dengan dugaan ijazah palsu, Senin, 3 Oktober 2022

Baca Juga: Demo di Kemenhub, Massa Minta Kementerian Perhubungan Disterilkan Dari Oknum Pejabat Korup dan Bermental Mafia

"Yang bersangkutan benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM," kata Ova Emilia saat menggelar konferensi pers, Senin, 11 Oktober 2022.

Ova menuturkan pihaknya melakukan konferensi pers sebagai respons atas pemberitaan media massa dan informasi di media sosial.

Jokowi yang bergelar insinyur dipastikan pernah menempuh pendidikan di UGM disertai data dan dokumen lengkap.

"Data yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah Ir Joko Widodo," jelas Ova.

Baca Juga: Profil dan Tipe Pria Idaman Shinta Bachir yang Sempat Batal Menikah dengan Suami Catherine Wilson

Penulis Buku Jokowi Undercover

Bambang Tri Mulyono didampingi kuasa hukum Ahmad Khozinudin mendaftarkan gugatan ijazah palsu Jokowi dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Selain Jokowi (sebagai tergugat I), tergugat lainnya adalah KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kemenristekdikti (tergugat IV).

Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat menampilkan informasi, "Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya."

Kalimat itu terdapat dalam poin pertama petitum penggugat (Bambang Tri) yang menginginkan PN Jakpus menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Baca Juga: Intip, Total Harta Kekayaan Teddy Minahasa, Jendral yang Saat Ini Menjabat Kapolda Jatim

PMH Jokowi berupa keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH dengan menyerahkan dokumen ijazah berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu.

Dokumen tersebut merupakan syarat kelengkapan pencalonan Jokowi saat mengikuti Pilpres 2014 dan 2019 sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018.

Bambang Tri Mulyono dikenal sebagai penulis buku Jokowi Undercover mendapatkan pembebasan bersyarat awal Juli 2019.

Baca Juga: Profil Terbaru Iker Casillas, Sosok Kiper Terbaik Sepanjang Masa, Ngaku Gay di Twitter Hingga Akun Dibajak

Pada waktu itu Bambang Tri telah menjalani dua pertiga masa pidana serta mengikuti program pembinaan di lapas.

Dia sempat ingin mengajukan banding tetapi urung dilakukan sehingga putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Bambang Tri divonis pada 29 Mei 2017 karena membuat buku Jokowi Undercover yang berbau SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).

Ia didakwa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler