Anies Baswedan Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye dan Politik Identitas, Bawaslu: Laporan Belum Lengkap

7 Desember 2022, 14:44 WIB
Bakal Capres Anies Baswedan bersama Ketua Bappilu Nasdem Prananda Surya Paloh usai acara Nasdem Memanggil di DPP Nasdem, Senin, 17 Oktober 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan belum bisa menerima laporan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) yang melaporkan Anies Baswedan.

APCD melaporkan Anies Baswedan dengan dugaan pelanggaran kampanye dan politik identitas karena safari politik ke daerah-daerah yang disokong Partai NasDem.

Puadi membenarkan bahwa ada pihak yang datang ke kantor Bawaslu melaporkan Anies Baswedan terkait safari politik di Provinsi Aceh pada 2 Desember 2022.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tarung Lawan Anies Baswedan dan Prabowo Subianto, Survei SMRC: Ganjar Unggul Jauh

Sementara APCD dikabarkan telah melaporkan Anies ke KPU maupun Bawaslu pada Selasa 6 Desember 2022.

"Bener, kemaren ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Puadi kepada wartawan, Rabu 7 Desember 2202.

Namun laporan APCD belum bisa diterima oleh Bawaslu karena belum dituangkan dalam formulir B1. Apalagi bukti-bukti yang diberikan APCD belum lengkap.

"Mereka belum membawa bukti tiga rangkap," kata Puadi.

Baca Juga: Relawan Anies Baswedan Mulai Bergerak di Kampung Mentan Syahrul Yasin Limpo

Pelapor diharuskan melengkapi bukti-bukti pelaporan terhitung 7 hari sejak laporan pertama.

"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum 7 hari sejak diketahui," ujarnya.

Pada Selasa 6 Desember 2022, APCD melaporkan Anies sebagai Capres dari Partai NasDem yang diduga melanggar ketentuan UU No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.

Anies Baswedan dilaporkan ke KPU dan Bawaslu karena dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye politik identitas.

Baca Juga: Selamat Pagi Dari Solo, Anies Baswedan Sarapan Bareng Gibran Rakabuming Sebelum ke Acara Haul Ulama Besar

"Kami menolak adanya pelaksanaan kampanye Pemilu yang dilakukan secara curang oleh salah satu kandidat Capres dari Partai NasDem [...] Diduga sudah mencuri start untuk kampanye dengan melakukan kegiatan memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana kepentingan politiknya," ujar Koordinator APCD, Husni Jabal, Selasa, 6 Desember 2022.

Menurut dia, safari politik Anies difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI.

"Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya yang akan bertarung di Pilpres 2024, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tingkat nasional," ujarnya.

Husni mendesak Bawaslu mengambil tindakan tegas dengan melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye politik Anies Baswedan.

Baca Juga: 81,1 Persen Warga DKI Puas Dengan Program Kartu Kesejahteraan Anies Baswedan, Namanya Muncul di Top of Mind

Misalnya, Anies diduga menggunakan relawan untuk memberikan dukungan kepada dirinya sebagai Capres 2024 di Masjid Baiturrahman Aceh.

"Apabila Bawaslu tidak mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye, maka Kami akan mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar untuk melakukan aksi unjuk rasa dan Bawaslu RI harus bertanggungjawab jika terjadi bentrokan antar pendukung di lapangan," jelasnya.

Husni juga meminta KPU menegakkan aturan larangan penggunaan tempat ibadah dan tempat-tempat terlarang lainnya sebagai lokasi kampanye politik, terutama penggunaan politik identitas, meski hal tersebut dilakukan sebelum dimulainya tahapan kampanye Pemilu.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler