Pemerintahan Papua Tetap Berjalan, Sekda Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari Gubernur

12 Januari 2023, 11:47 WIB
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan /Humas Kemendagri

JURNAL MEDAN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan.

Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 11 Januari 2023 untuk kepentingan penyidikan.

Upaya itu dilakukan dengan menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh.) Gubernur Papua.

Baca Juga: ENDING Film One 2 Ka 4 Mega Bollywood ANTV: Kisah Arun dan Greeta Jadi Orang Tua Asuh

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian.

Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat 3 dan ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Baca Juga: Download Anime Kage no Jitsuryokusha Episode 15 Sub Indo. Tayang 11 Januari 2023, Ini Spoiler dan Link Nonton

Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.

Apabila status hukum Lukas Enembe meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler