JURNAL MEDAN - Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) mengadukan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni ke Bareskrim Polri dengan dugaan menyebarkan Hoaks dan berita bohong.
Ketua AMPD Gulam Dhofir menyebut aduan ini dilakukan setelah internal AMPD melakukan analisis dan diskusi internal terkait ulah Hasnaeni yang dijuluki Wanita Emas.
Hasnaeni sebelumnya sempat melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan dugaan pelecehan seksual.
Belakangan laporan itu dicabut oleh kuasa hukum Hasnaeni saat itu yakni Ketua Umum Partai Pandai, Farhat Abbas. Alasannya karena laporan yang diberikan Wanita Emas berubah-ubah.
Farhat Abbas bahkan sempat menyebut reputasinya sebagai pengacara tercoreng gara-gara laporan Hasnaeni terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kami menduga ada beberapa hal yang timpang terhadap usaha-usaha yang dilakukan untuk menurunkan partisipasi masyarakat terhadap kepercayaan kepada penyelenggara Pemilu, baik itu di KPU maupun di Bawaslu," kata Gulam Dhofir kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023.
Gulam menyebut Hasnaeni sengaja menargetkan Ketua KPU RI dengan tujuan untuk mendiskreditkan lembaga penyelenggara Pemilu yakni KPU dan menyerang pribadi Ketua Hasyim Asy'ari.
"Ketua KPU sedang diincar, kerjanya itu dieliminir yang nantinya mereka dianggap tidak bisa bekerja dan memilih tidak bisa dilanjutin (Pemilu) dan lain-lain lagi," ujarnya.
Gulam juga mempertanyakan alasan Hasnaeni yang membuat laporan di tengah-tengah tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan.
Sementara AMPD mengawal setiap proses dan tahapan. AMPD juga menyerap aspirasi dari bawah, khususnya terkait pertanyaan apakah Ketua KPU RI benar-benar melakukan pelecehan seksual.
"Dan indikasi ini kami diskusikan dan kami serahkan terhadap aspirasi di bawah yang beda-beda provinsi kabupaten/kota, banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah benar hal-hal yang dituduhkan kepada Ketua KPU itu. Padahal yang dulunya diadukan kepada DKPP sudah dicabut oleh kuasa hukum yang lama," jelasnya.
Ghulam menegaskan AMPD tetap mendukung agar Pemilu 2024 terlaksana sukses dengan independensi KPU sebagai penyelenggara.
"Pemilu harus tetap berjalan dan bahwa KPU harus tetap independen dan tidak boleh adanya pihak-pihak yang berkepentingan tertentu mengganggu kinerjanya," kata dia.
Tim kuasa hukum AMPD Edison berharap Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap motif dan ulah Hasnaeni yang menyebar hoaks dan berita bohong.
Ia menduga ada skenario besar dari Hasnaeni yang bermotif politik dengan menyerang KPU dan pribadi ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Baca Juga: Perangi Konten Negatif di Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu Lanjutkan Kolaborasi Dengan Kominfo
"Nah, kami menduga adanya indikasi atau ada skenario besar yang seolah-olah, apakah dia akan gagalkan Pemilu atau bagaimana. Ini yang diminta kepada Mabes Polri untuk bisa menyelidiki ini," kata Edison.
Adapun bukti-bukti yang diserahkan tim kuasa hukum AMPD kepada kepolisian diantaranya pemberitaan media dan video pengakuan Hasnaeni.
"Kita selain (bukti) dari media-media, kita juga ada video yang berkaitan dengan hal tersebut karena delik yang kita ajukan adalah pasal 14 KUHP yaitu berita bohong," ujarnya.
Sebagai informasi, pada 19 Januari 2023 tim kuasa hukum Hasnaeni atas nama Ihsan Prima Negara menyatakan laporan terkait dugaan perbuatan asusila oleh ketua KPU masih dalam proses di Kepolisian.
Ihsan yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Republik Satu menyatakan laporan dugaan pelecehan seksual LP/B/286/I/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Januari 2023.
Saat itu Ihsan membantah kliennya sedang depresi. Pernyataan itu berlawanan dengan surat keterangan dokter terkait kondisi psikologis Hasnaeni sejak bulan September 2022.
Dalam surat yang ditandatangani dr. Richard Budiman SpKj tersebut, Hasnaeni dinyatakan depresi dan sudah berobat sejak 2009.
"Mengenai kondisi kesehatan Hasnaeni yang sakit dan depresi, kami nyatakan kondisi klien kami sehat, terbukti saat kami mendampingi beliau menjalani proses pelimpahan berkas P21 dari Kejaksaan Agung RI kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023) pukul 14.00 WIB di Rutan Pondok Bambu," demikian keterangan Ihsan.***
Koreksi: Judul berita ini telah disunting ulang. Sebelumnya berjudul: AMPD Laporkan Hasnaeni 'Wanita Emas' ke Bareskrim Polri, Dugaan Sebar Hoaks dan Skenario Besar Penundaan Pemilu