Seorang Warga Ajukan Gugatan UU Desa ke MK, Minta Masa Jabatan Kades Dipangkas Jadi 5 Tahun

27 Januari 2023, 17:36 WIB
Foto: Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan. /ANTARA FOTO/Rivan Awal

JURNAL MEDAN - Seorang warga bernama Eliadi Hulu mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 25 Januari 2023.

Eliadi Hulu meminta MK mengubah masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun maksimal tiga periode menjadi 5 tahun maksimal dua periode.

"Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power," kata Eli dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat, 27 Januari 2023.

Baca Juga: Digebuk Al Ittihad, Cristiano Ronaldo Gagal Raih Gelar Perdana Bersama Al Nassr

Adapun pasal yang digugat Eliadi adalah Pasal 39 UU Desa yang berbunyi:

1. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan

2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Pasal tersebut menurut Eliadi bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dengan maksimal dua periode.

Baca Juga: Sinopsis Anupamaa 27 Januari 2023: Demi Pakhi! Vanraj dan Anupama Putuskan untuk Tetap Bersama

Meski bukan mengatur jabatan kades, tapi Pasal 7 itu membawa ruh dan semangat pembatasan kekuasaan.

"Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama," ujarnya.

Eliadi meminta hakim konstitusi memutuskan Pasal 39 UU Desa inkonstitusional.

Ia juga meminta MK mengubah isi pasal tersebut, yang pada intinya menyatakan masa jabatan kades lima tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan.

Baca Juga: Nonton Anime Record of Ragnarok Full Episode 1 – 10 Sub Indo Season 2. Spoiler dan Link Download Legal Netflix

Gugatan diajukan Eliadi karena khawatir melihat sejumlah kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode.

Jika tuntutan itu diakomodasi dalam revisi UU Desa, tentu seorang kades bisa menjabat hingga 27 tahun.

"Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Eliadi yang merupakan warga desa di Kabupaten Nias, Sumatera Utara itu.

Sebagai informasi, ratusan kades yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa, 17 Januari 2023.

Baca Juga: 5 Karakter Terkuat di Anime Record of Ragnarok Season 2 dan Fakta Menarik Lainnya

Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat revisi UU Desa. 

Presiden Jokowi telah mempersilakan para kades untuk membicarakan hal ini dengan DPR RI.

Sementara Komisi II DPR RI mengaku telah mengusulkan agar UU Desa direvisi dengan menyatakan masa jabatan kades tidak akan serta merta diperpanjang.

Menurut Komisi II persoalan itu harus dikaji terlebih dahulu.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler