Kapolda Metro Geram Aksi Premanisme Debt Collector, Dua Pelaku Dibekuk, Kasus Clara Shinta Jadi Pelajaran

23 Februari 2023, 13:00 WIB
Bernyali Tinggi! Tampang Oknum Debt Collector Bentak Polisi saat Tarik Mobil TikToker Clara Shinta yang Kini Diburu /istimewa/

JURNAL MEDAN - Kasus yang dialami Clara Shinta memperlihatkan aksi premanisme dari debt collector atau penagih utang.

Mereka berani membentak-bentak polisi yang coba menengahi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran geram dengan aksi semena-mena debt collector, seperti membentak dan memaki kepada anggotanya saat menjalankan tugas di Jakarta.

Baca Juga: Ledakan Petasan di Indonesia: Mengapa Masih Sering Terjadi?

"Darah saya mendidih, ketika lihat anggota dimaki-maki. Enggak ada lagi tempatnya, preman di Jakarta," kata Fadil dalam unggahan video Instagram pribadinya, di Jakarta.

Fadil juga meminta kepada jajarannya agar mereka ditindak tegas, sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.

"Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang 'debt collector' macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama," katanya.

Pada Rabu malam 22 Februari 2023, Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh preman dari dua kelompok, tiga di antaranya adalah debt collector yang merampas mobil selebgram Clara Shinta.

Baca Juga: Deretan Fakta PSMS Medan Hancurkan Ajax Amsterdam, Julukan The Killer Menggema

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan salah satu pelaku dikejar hingga Saparua, Ambon.

"Akan segera kami rilis," kata Hengki pada Rabu malam.

Peristiwa yang disoroti Kapolda Fadil Imran ini bermula lewat video viral pada kasus penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram TikTok Clara Shinta yang diunggah salah satunya akun Instagram @wargajakarta.id.

Dalam video berdurasi dua menit 30 detik tersebut terlihat Clara Shinta bersama seorang petugas Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah "debt collector" karena tidak mau mengikuti arahan petugas.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Game Atomic Heart: Sensasi Bermain yang Berbeda dari Game Tembak-tembakan Lainnya

Polisi pun serius menanggapi kasus ini. Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kasus tersebut terus didalami oleh pihaknya.

"Penyidik masih bekerja, kita tunggu bagaimana perkembangan terkait dengan laporan yang masuk di Polda Metro Jaya, kita tunggu hasilnya nanti. Yang jelas, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Clara Shinta juga telah melaporkan peristiwa penarikan mobil secara paksa oleh sejumlah "debt collector" ke Polda Metro Jaya, Senin 20 Februari 2023.

Dalam kronologinya Clara Shinta menjelaskan kasusnya berawal, pada saat sopir keluarganya dihampiri oleh sejumlah penagih utang ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya di Jakarta Selatan pada 8 Februari 2023.

Baca Juga: Cantik dan Elegan, Begini Potret Romantis Nong Poy dan Oak Phakwa Hongyok Jalani Upacara Jelang Pernikahan

​​​​​​​Lalu penagih utang tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan.

Padahal, menurut Clara mobil tersebut dia beli dengan tunai.

Belakangan diketahui ternyata BPKB mobil tersebut digadaikan oleh mantan suaminya untuk sebagai jaminan pinjaman sejumlah uang.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023, terlapor disangkakan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*** 

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler