PKH Tahap 3 Kapan Cair? Simak Informasi Berikut untuk Dapat Bansos Sampai Rp750 Ribu

8 Juni 2023, 11:19 WIB
Ilustrasi Bansos PKH Tahap 3 /Unplash / Mufid Majnun

  JURNAL MEDAN - Simak di sini informasi mengenai PKH tahap 3 kapan cair.

PKH tahap 3 ini ditunggu oleh masyarakat dipertangahan bulan Juni 2023.

Karena itu, baca artikel ini untuk mengetahui jawaban PKH tahap 3 kapan cair.

Diketahui, bansos PKH sendiri adalah bantuan dari pemerintah untuk masyarakat keluarga miskin atau yang rentan miskin.

Baca Juga: Warga Medan Geger! Ada Mayat Wanita dalam Mobil Xenia Kondisi Luka Sayat di Leher

Berdasar ketentuan Kemensos, bansos PKH dibagi menjadi 4 tahap dalam satu tahun.

Oleh sebab itu, pencairan bansos PKH dibagikan setiap 3 bulan sekali.

Merujuk ketentuan itu, pencairan bansos PKH tahap 3 dimulai Juli hingga September 2023.

Sementara untuk bulan Juni, Kemensos masih menyalurkan bantuan PKH tahap 2.

Baca Juga: Daerah Diminta Tingkatkan Realisasi Belanja dan Pendapatan, Mendagri: Itu Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi

Bagaimana cara mendapatkan bantuan PKH dari Kemensos?

Untuk mendapatkan bansos PKH, keluarga miskin atau rentan miskin harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang telah terdaftar harus memenuhi syarat salah satu kategori yang telah ditentukan.

Setiap kategori penerima PKH akan memperoleh nominal bansos yang berbeda-beda, berikut rinciannya:

Baca Juga: 10 Ucapan Idul Adha 2023! Semoga Hewan kurban Kita Menjadi Pembuka Pintu Rezeki

1. Ibu hamil atau nifas Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tahap.

2. Anak usia dini 0-6 tahun (balita) Rp3 juta setahun atau Rp750.000.

3. Lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tahap.

4. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Dirumorkan Kembali Jadi Asisten Pelatih PSMS Medan, Legimin Raharjo: Pasti Siap Lah!

5. Anak sekolah jenjang SMA/sederajat Rp2 juta setahun atau Rp500.000 per tahap.

6. Anak sekolah SMP/sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp375.000 per tahap.

Untuk bisa terdaftar di DTKS sebagai penerima PKH 2023 dan memperoleh bansos di atas, masyarakat bisa mendaftar dengan dua cara.

Masyarakat bisa mendaftar secara manual ke petugas desa setempat dengan mengumpulkan berbagai syarat.

Baca Juga: TP PKK Pusat Target Penurunan Angka Stunting di Indonesia Lewat Kerja Sama dengan Bapanas

Kemudian pendaftaran bansos PKH ini juga bisa dilakukan masyarakat secara mandiri lewat online menggunakan HP di aplikasi Cek Bansos.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler