Diketahui anggaran senilai Rp 6,5 miliar untuk pengadaan Jaring Pengaman Sosial diambil dari Anggaran Belanja Tak Terduga Daerah. Menurut aturan, cara kerja dan mekanisme penyaluran dilakukan berdasarkan dengan aturan-aturan konstitusi yang berlaku.
"Jika tidak demikian, maka diduga ada konspirasi jahat secara sengaja untuk merampok anggaran dengan nilai fantastik tersebut," kata Dul Baykin. ***