Soal Penampungan Dana Umroh Puluhan Triliun, Hidayat Nur Wahid: Harus Transparan Karena Bansos Pun Dikorupsi

- 28 Januari 2021, 21:59 WIB
IBADAH Umroh.*
IBADAH Umroh.* /AFP

JURNAL MEDAN - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritisi rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menerapkan kebijakan penampungan dana umrah dalam rangka menjaga keamanan dana jamaah.

Ia meminta Kemenag mengkaji lebih dalam sekaligus mempertimbangkan berbagai masalah yang bisa terjadi.

Selain itu, Kemenag juga disarankan meminta masukan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebelum mengesahkan Peraturan Pemerintah tersebut.

Baca Juga: Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri, Haris Pratama: Jika Saya Ditangkap karena Melawan Orang Rasis, Saya Ikhlas

Menurut Hidayat, potensi dana umroh yang tertampung cukup besar. Jika jamaah umrah mencapai 1 juta setiap tahun dengan biaya rata-rata Rp 20 juta, maka ada potensi penampungan dana mencapai  Rp 20 Triliun.

"Saya memahami, diperlukan solusi atas penyelenggara umrah wanprestasi yang merugikan jamaah. Namun penampungan dengan potensi dana besar juga rawan menimbulkan masalah," ujar Hidayat dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.

"Seperti penyalahgunaan anggaran dan korupsi yang akhirnya bisa merugikan calon jamaah Umrah, penyelenggaraan Umrah, dan mencoreng nama Kemenag. Oleh karena itu, Kemenag harus transparan, dan seluruh pihak khususnya Komisi VIII DPR-RI dan PPIU harus dilibatkan dalam mempersiapkan dan mengawal kebijakan baru ini," ujarnya.

Meski demikian, Hidayat melihat terdapat beberapa hal positif dan negatif dari kebijakan tersebut. Positifnya adalah akan ada tenggat waktu maksimal keberangkatan dan perlindungan dari penelantaran atau kegagalan keberangkatan.

Baca Juga: Kenapa Anak Kost Penikmat Indomie Teramat Berduka Atas Wafatnya Ibu Nunuk Nuraini?

Namun, peningkatan cakupan asuransi kemungkinan akan meningkatkan nilai premi. Sehingga otomatis meningkatkan biaya penyelenggaraan umrah.

Jika umrah mahal dan pelaksanaan hukum terkait legalitas PPIU masih lemah, sangat mungkin muncul penyelenggara perjalanan umrah yang bodong, yang menjanjikan harga murah sehingga membuat banyak jamaah kembali tertipu.

Selain itu, sekalipun dana sudah dipusatkan ke penampungan, belum ada jaminan atas dana tersebut apabila terjadi wan prestasi. Untuk itu, Hidayat mengusulkan agar penampungan dana umrah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana dana haji.

Kebijakan penampungan dana umrah menurut Hidayat tak menyelesaikan masalah penyelenggara umrah yang tak berizin. Kemenag, kata dia, tetap harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum atas penyelenggara umrah bodong.

Baca Juga: Laut Natuna Utara Kembali Panas, Wakil Ketua MPR: Indonesia Siap Siaga, Ada Potensi Perang Terbuka

"Jangan sampai mekanisme penampungan dana umrah menyulitkan PPIU dalam mengambil dana tersebut untuk keperluan penyiapan akomodasi terkait penyelenggaraan umrah. Sebab, berkaca dari sistem sebelumnya yakni Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), uang jamaah sering tertahan dan pencairannya membutuhkan waktu, sehingga berdampak negatif," jelasnya.

Dalam konteks ini, jaminan LPS penting diadakan sebagai mitigasi jika dana yang tertahan tersebut berasal dari portofolio macet Bank Penerima Setoran.

"Para jamaah membutuhkan waktu dan biaya tidak sedikit untuk bisa berangkat umrah. Jangan sampai mereka dikecewakan karena pengelolaan dana yang tidak amanah, atau birokrasi yang tidak profesional."

"Di tengah kekecewaan Publik atas berlakunya korupsi yang makin ekstrim, hingga Bansos pun dikorupsi, hadirnya amanah dan profesionalitas penyelenggaraan program penampungan dana Umrah, menjadi wajib dipentingkan dan diwujudkan apabila kebijakan ini nanti disahkan," ujarnya. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x