Tolak Perpres Investasi Miras, Hidayat Nur Wahid Tunjukkan Ini Kalau Miras Bukan Budaya di Papua

- 1 Maret 2021, 20:32 WIB
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengomentari adanya Perpres Minol.*
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengomentari adanya Perpres Minol.* /pks.id

JURNAL MEDAN - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid RI kembali melontarkan pernyataan penolakan terhadap izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol.

Melalui akun Twitter @hnurwahid, Hidayat Nur Wahid menyematkan beberapa link pemberitaan yang berisikan tentang miras pici tingkat kriminalisasi di wilayah Papua.

"Ini bukti lain miras BUKAN budaya/kearifan lokal di Papua dll. Maka di Papua ada Perda larangan minuman beralkohol," kata Hidayat Nur Wahid dalam seperti dikutip jurnalmedan.com dari cuitannya melalui akun @hnurwahid, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: BPS Catat Penduduk Miskin di Sumut Bertambah 96.220 Jiwa Akibat Pandemi Covid-19

Baca Juga: Dana Otsus Mendesak, IMP-PB Terbitkan Enam Rekomendasi

Karena itu, Hidayat Nur Wahid menilai sangat wajar kalau berbagai pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua, Anggota DPD menolak Perpres investasi miras diberlakukan di Papua.

"Maka demi keselamatan WNI & NKRI, sebaiknya Perpres itu dicabut saja," tandasnya.

Sebelumnya, Hidayat Nur Wahid juga telah menyatakan sikap bahwa dirinya menolak keran investasi miras dibuka.

Baca Juga: Survei Terbaru Sebut Jumlah Penduduk Miskin di Sumut Bertambah 96 Ribu Sejak Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x