Tak Terima Disebut Pengkhianat Demokrat, Marzuki Alie Polisikan AHY

- 4 Maret 2021, 14:59 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum Partai Demokrat.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum Partai Demokrat. /Instagram.com/@agusyudhoyono

JURNAL MEDAN - Marzuki Alie, Mantan Sekjen Partai Demokrat (PD) melaporkan lima kader dan pengurus teras PD, salah satunya Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Polri. AHY dilaporkan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Pelaporan AHY dan kader Demokrat lainnya disampaikan kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah. Rusdiansyah menyebutkan dirinya mewakili Marzuki Alie mendatangi Bareskrim.

"Melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah," kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Terkuak, Moeldoko Hadir dalam Pertemuan Rencana Kudeta Demokrat di Deli Serdang

Ada tiga hal yang menjadi dasar Marzuki Alie membuat laporan kader dan pejabat teras PD itu, pertama Marzuki Ali dituduh melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan PD. Padahal belum ada bukti Marzuki terlibat.

Marzuki Alie sendiri sudah menyampaikan kepada pihak-pihak PD untuk tidak sembarangan menuduh, meskipun dirinya sebelum dipecat hanya sebagai anggota biasa, tapi pernah menjabat sebagai Ketua DPR dan mantan Sekjen Partai Demokrat.

"Dan beliau juga harusnya bisa dihubungi, tidak ada proses tabayyun terhadap diri beliau," katanya.

Baca Juga: Hotel The Hill di Sibolangit Saksi Bisu Perencanaan Kudeta Demokrat, Andi Arief Tunjuk Hidung Moeldoko cs


Hal tersebut, lanjut Rusdiansyah, telah disampaikan oleh Marzuki untuk mengklarifikasi, tetapi itu tidak dilakukan. Karena pada tanggal 24 Februari 2021, Partai Demokrat menyampaikan kepada media akan memecat kader PD yang berkhianat.

Pemecatan itu dilakukan tanggal 26 Februari 2021. Sehari sebelum pemecatan, PD menyampaikan ke media bahwa Marzuki Alie dipecat secara tidak hormat.

"Padahal di surat keputusan pemberhentian klien saya tidak ada kata-kata seperti itu," katanya pula.

Baca Juga: Jhoni Allen Marbun: Saya Masih Kader, Saya Hadir Selamatkan Demokrat Setelah SBY Jadi Ketua Umum

Dasar kedua laporan itu, judul rilis (keterangan pers) terkait pemecatan bertuliskan "Demokrat memecat pengkhianat partai". Padahal, lanjut Rusdiansyah, di kop surat keputusan pemberhentian tidak ada kata-kata demikian.

"Tiga hal inilah yang melatarbelakangi kami hari ini sampai ke Bareskrim, keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum tidak ingin memenjarakan orang, tapi ada kepastian bisa dihadirkan bukti-bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke beliau," kata Rusdiansyah. []

Baca Juga: Cerita Nasi Bungkus dan Sekelompok Mahasiswa Universitas Muhammadiyah di Medan

Editor: Aricho Perisa Hutagalung

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x