Tok! MK Tolak Gugatan Calon Bupati Belu Willybrodus Lay dan J.T Ose Luan

- 18 Maret 2021, 14:36 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. //PMJ News/

JURNAL MEDAN - Gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, nomor urut 1 Willybrodus Lay dan J.T Ose Luan atas hasil Pilkada 2020 kandas. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan.

Pembacaan disampaikan mejelis hakim MK secara virtual dari ruang sidang. Sementara pemohon dan termohon mendengar dari daerahnya.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 18 Maret 2021.

Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Tekankan Program RPKD Kabupaten Nias Harus Berdampak Langsung Kepada Masyarakat

Dalam putusannya menyampaikan, dari hasil pemeriksaan berkas dan saksi, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak mendapatkan bukti dan fakta yang meyakinkan telah terjadi pengurangan suara pemohon dengan cara surat suara dinyatakan tidak sah di sejumlah TPS seperti yang didalilkan pemohon.

Selain itu, menurut Mahkamah, tidak ditemukan adanya politik uang dan mobilisasi massa yang dilakukan oleh pihak terkait secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) seperti yang disampaikan pemohon.

"Majelis hakim menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK.

Baca Juga: Nedim Tabrakkan Diri ke Cenk, Apa yang Terjadi? Sinopsis Zalim Kamis 18 Maret 2021 dan Link Live Streamingnya

Sementara pemohon dalam permohonannya menyebut terjadi pelanggaran yang mengakibatkan penambahan suara untuk pihak terkait berupa adanya pemilih tambahan dari kabupaten lain dan pemilih dengan KTP yang tidak terdaftar berdasarkan aplikasi cek KTP.

Menurut pemohon, terjadi politik uang dan mobilisasi massa oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 02.

Pada perkara tersebut, pemohon juga menyampaikan adanya pengurangan suara pemohon karena surat suara dinyatakan tidak sah yang terjadi di sejumlah TPS yakni TPS 2 Desa Maneikun, TPS 12 Kelurahan Fatubenao, TPS 6 Kelurahan Lidak dan TPS 2 Desa Naitimu.

Baca Juga: Indonesia Didiskualifikasi Dari All England 2021, Netizen Bombardir Akun BWF: UNFAIR

Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Belu, nomor 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 16 Desember 2020, perolehan suara sah masing-masing pasangan calon yakni nomor urut 1 Willybrodus Lay dan J.T Ose Luan sebanyak 50.376 suara dan nomor urut 2 Taolin Agustinus dan Aloy Sius Haleserens sebanyak 50.623 suara. ***

Baca Juga: Presiden Tanzania, Mantan Guru Kimia Yang Bikin Frustrasi WHO Wafat, Ada Dugaan Karena Covid-19

Editor: Aricho Perisa Hutagalung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah