JURNAL MEDAN - Blessmiyanda dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan penonaktifan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan bahwa Blessmiyanda diduga telah melakukan tindakan asusila dan perselingkuhan.
“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” kata Anies Baswedan dalam keterangannya, Senin 29 Maret 2021.
"Azas praduga tak bersalah tentu tetap dijalankan, tapi posisi kita jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” lanjutnya.
Anies Baswedan juga langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagi prioritas utama.
Baca Juga: Terduga Teroris di Condet Jakarta Timur Diamankan Sedang Berjemur Pakai Sarung
Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).