JURNAL MEDAN - Kementerian Hukum dan HAM menyatakan menolak pengajuan pendaftaran Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dengan keputusan ini, maka posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB dinyatakan tidak sah.
Keputusan Menkumham ini juga memperkuat posisi Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.
Baca Juga: Soal Terorisme, Ferdinand Hutahaean: Mereka Muncul Kerena Disesatkan oleh Tokoh dan Guru
Baca Juga: Ungkap Kedekatannya dengan SBY dan Moeldoko, Mahfud MD: Mereka Pejuang Kemajuan Indonesia
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan setelah pihak meneliti berkas-berkas pengajuan yang diajukan dinyatakan bertentangan dengan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi seluruh dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain, perwakilan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC," terang Yasonna dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu 31 Maret 2021.
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, tanggal 5 Maret 2021, ditolak," tegasnya.