JURNAL MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan perkara dugaan TPK dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dua tersangka yang dihentikan penyidikannya adalah SJN dan ITN.
"KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 13 Mei 2019," kata Alexander Marwata dalam keterangan tertulis, Senin 5 April 2021.
Baca Juga: Atletico Melunak Usai Digebuk Sevilla, Persaingan Titel Juara La Liga Makin Panas
Alexander menjelaskan, keputusan pemberhentian kasus tersebut berdasarkan pada Putusan MA RI atas Kasasi SAT Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019.
"(Keputusan itu) menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," katanya.
Selain itu, KPK kata Alexander menghentikan penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 5 April 2021: Tantangan Antara Pekerjaan dan Asmara Hari Ini Cukup Berat