Isu Reshuffle Kabinet, Refly Harun: Sampai Kapanpun Ahok Tidak Bisa Menjadi Menteri, Ini Dasarnya!

- 16 April 2021, 06:01 WIB
Refly Harun sebut Ahok sampai kapanpun tidak bisa menjadi menteri
Refly Harun sebut Ahok sampai kapanpun tidak bisa menjadi menteri /YouTube Refly Harun

JURNAL MEDAN - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti isu reshuffle kabinet menyusul dibentuknya Kementerian Investasi dan peleburan Kemenristek ke Kemendikbud.

Refly mengatakan bahwa reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, kata dia, Presiden harus menjaga etika politik, paling tidak mendengarkan pertimbangan wakil presiden.

Di sisi lain, Refly komentari mencuatnya nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berpotensi menjadi Menteri Investasi. Dia menegaskan Ahok tidak bisa menjadi menteri.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Jumat 16 April 2021: Muslim Travelers 2021, Kemuliaan Hati dan TikTok WOW

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari ini Jumat 16 April 2021: Kisah Nabi Muhammad, Sehat Ala Nabi dan Lapor Pak!

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari ini Jumat 16 April 2021: Pesbukers Ramadan, Uttaran dan Radha Krishna

"Mengenai Ahok itu ya, selama Undang Undang Kementerian Negara tidak diubah maka selamanya itu Ahok tidak bisa menjadi menteri," ujar Refly sebagaimana dikutip Jurnalmedan.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, Jumat 16 April 2021.

Refly menuturkan, spekulasi Ahok menjadi menteri seharusnya tidak perlu disebutkan terus menerus. Sebab, Pasal 22 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur syarat-syarat menteri, khususnya di Pasal 22 ayat 2.

"Poin F, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," ujarnya.

Masih kata Refly, Ahok sudah pernah dipenjara. Ahok divonis dua tahun penjara pada 2017 silam karena menistakan agama. 

"Walaupun cuma dua tahun (penjara), tapi ancaman hukumannya adalah lima tahun sehingga berdasarkan ketentuan Undang Undang Kementerian Negara ini Pasal 22 ayat 2 hufuf f maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri," tuturnya.

Diketahui, Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Ahok divonis dua tahun penjara pada Selasa 9 Mei 2017. Ahok bebas penjara pada Kamis 24 Januari 2019, atau setelah menjalani satu tahun, delapan bulan, 15 hari menjalani hukuman.***

 

 

 

Editor: Aricho Perisa Hutagalung

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x