Soal Larangan Mudik 2021, Prof Wiku: Sektor Esensial di Wilayah Aglomerasi Tetap Beroperasi selama Lebaran

- 7 Mei 2021, 14:35 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito /Tim Jurnal Medan 2

JURNAL MEDAN - Pemerintah Indonesia meminta seluruh masyarakat untuk memahami terlebih dahulu, kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran, apapun bentuknya baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.

Namun untuk kegiatan sektor esensial, kata Wiku, tetap diperbolehkan beroperasi selama masa Lebaran.

"Tujuannya mencegah secara maksimal terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke orang lainnya. Namun, kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," Wiku dalam keterangan persnya kanal YouTube Sekretariat Presiden yang dikutip Jurnal Medan, Jumat 7 Mei 2021.

Baca Juga: Bacaan Doa Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak

Kegiatan di sektor-sektor esensial, kata Wiku, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penularan dalam satu wilayah.

Alasannya, sistem operasionalnya telah diatur dalam kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kabupaten/kota maupun PKKM Mikro, baik melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya.

Diketahui, wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud ialah di Sulawesi Selatan terdapat di Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros. Di Sumatera Utara terdapat di Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo. Di Jawa Timur di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan. Di Jawa Barat yang masuk wilayah Bandung Raya.

Sementara yang masuk wilayah Jabodetabek yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Di Jawa Tengah Semarang, Kendal dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya. Serta di DI Yogyakarta yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Berlaku, Puluhan Mobil Pribadi Disuruh Putar Balik di Tapsel

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah