Israel Serang Palestina, Wakil Ketua Komisi I DPR: Kejam, Biadab!

- 11 Mei 2021, 14:49 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari /Dpr.go.id/Oji/Man

JURNAL MEDAN - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengecam serangan militer Israel ke Masjid Al Aqsa dan Jalur Gaza, Palestina, sejak 10 hari menjelang akhir Ramadhan ini.

Politikus PKS ini merasa militer Israel sudah tak memiliki rasa manusiawi, karena berani menyerang tempat ibadah sampai ke dalamnnya.

“Mengutuk kebiadaban, kekejaman negara aparteid Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza dan Tepi Barat serta penodaan kesucian bulan Ramadhan dan Masjid Al Aqsa kiblat pertama Umat Islam” ujar pria yang akrab disapa Kharis ini kepada wartawan, Selasa 11 Mei 2021.

Baca Juga: 10 Kutipan Romantis yang Cocok untuk Status Facebook, WhatsApp, dan Instagram

Menurut Kharis, segala tindakan kebiadaban Israel tidak bisa dibenarkan sama sekali. Termasuk yang baru-baru ini membombardir Gaza, membunuh anak-anak, perempuan dan menyerang jamaah sholat di Masjid Al Aqsa yang sedikitnya 205 warga Palestina diberitakan terluka.

Kharis meyaniki, aksi brutal Israel tersebut merupakan upaya yang sistematis agar dapat menggusur rumah warga Palestina di bagiab Tepi Barat.

"Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza sebagaimana diberitakan sejumlah media mengonfirmasi bahwa terdapat ratusan warga sipil, termasuk wanita dan anak-anak, yang gugur akibat serangan militer Zionis tersebut," kesal Kharis.

Baca Juga: Bingung Pro-Kontra Ucapkan Hari Raya Idul Fitri? Tak Perlu, Coba Ikuti Penjelasannya?

Dalam kaitan itu, Kharis mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk segera mengajukan protes ke PBB terkait langkah militer Israel tersebut.

Dalam catatan DPR, khususnya di Komisi I, sedikitnya ada 15 Resolusi DK PBB terkait Yerusalem dan satu resolusi penting Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947 yang menetapkan Yerusalem sebagai wilayah yang berada di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x