Catat, Ini Hal yang Harus Diwaspadai Jika Sudah Disuntik Vaksin Covid-19

- 12 Mei 2021, 10:53 WIB
Seorang remaja di Jakarta meninggal setelah disuntik vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca
Seorang remaja di Jakarta meninggal setelah disuntik vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca /Reuters/Dado Ruvi

JURNAL MEDAN - Pasca viralnya pemberitaan seorang pemuda asal DKI Jakarta bernama Trio Fauqi Virdaus (22) meninggal sehabis di Vaksin AstraZeneca, hingga kini terus membuat masyarakat panik dan ketakutan untuk menjalani program vaksinasi.

Adanya efek samping setelah melakukan vaksinasi Covid-19 adalah merupakan hal umum, yang akan dialami oleh banyak orang. Biasanya, efek samping tersebut hanya berlangsung selama beberapa hari.

Meski begitu, kita tetap perlu waspada jika efek samping yang Anda alami berlangsung terlalu lama. Karena ada kemungkinan, tubuh kita justru terinfeksi virus corona. Apalagi beberapa gejala Covid-19 mirip dengan efek samping vaksin, misalnya demam.

Baca Juga: Ditantang Aldi Taher Adu Jotos, Uus: Ngapain Gue Ngeladenin Orang Gila

Mengutip dari laman Best Life (bestlifeonline.com), cobalah untuk melakukan tes Covid-19 jika efek samping Anda alami lebih dari 72 jam.

Perlu diketahui, bahwa vaksin hanya membantu tubuh melawan serangan virus corona, bukan membuat tubuh benar-benar kebal. Selain itu, sistem imun baru benar-benar terbentuk beberapa minggu setelah Anda divaksin. Jadi, masih ada rentang waktu yang memungkinkan Anda terinfeksi Covid-19.

Jika setelah tes Anda dinyatakan positif terinfeksi virus corona, anda perlu menunda suntikan vaksin dosis kedua. Namun, jika hasil tes menunjukkan bahwa Anda negatif terinfeksi Covid-19, maka Anda bisa melanjutkan vaksinasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Supaya kondisi kesehatan Anda tetap terjaga, Best Life merekomendasikan Anda untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Hindari berkerumun dengan banyak orang di tempat umum.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 12 Mei 2021: Ricky Berniat Merusak Rumah Tangga Elsa dan Nino

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah