JURNAL MEDAN - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian BUMN Said Didu melontarkan pertanyaan kepada Menkopolhukam Mahfud MD soal kapan pelanggaran prokes lain diadili seperti Habib Rizieq Shihab (HRS).
Namun bukan Mahfud MD yang memberikan jawab, tapi justru Ferdinand Hutahaean.
Dalam cuitannya, Said Didu mengutip pernyataan Jaksa di pengadilan kasus HRS yang menyebut bahwa melanggar prokes adalah pelaku kejahatan.
Baca Juga: 5 Ucapan Hari Kebangkitan Nasional dari Tokoh Nasional, Dari Jokowi Hingga Anies Baswedan
Menurut Said Didu, dengan pernyataan Jaksa tersebut, maka semua orang yang pernah melakukan pelanggaran prokes adalah pelaku kejahatan yang haru dihukum.
"Demi keadilan, mohon pencerahan bapak, kapan pelanggar lain diadili?" tanya Said Didu kepada Mahfud MD dikutip dari akun Twitternya, @msaid_didu, Kamis 20 Mei 2021.
Namun, tweet tersebut tidak direspon oleh Mahfud MD.
Sebaliknya, mantan politisi Demokrat yang kini beralih mendukung Jokowi, Ferdinand Hutahaean yang justru memberikan jawaban.