Gara-gara Pecat 51 Pegawai, Komisi III DPR Bakal Seret KPK ke Senayan

- 26 Mei 2021, 11:48 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Komisi III DPR bakal menyeret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Senayan, untuk dimintai keterangan pasca memecat 51 pegawai lembaga antirasuah. 

Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tak meloloskan 75 pegawainya untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, bagi Komisi III DPR harus mendapatkan penjelasan rinci dari KPK. 

Komisi III DPR menyayangkan, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu terkait polemik tersebut, justru membuat KPK memberhentikan 51 pegawainya lantaran tak bisa ikut pelatihan lanjutan. 

Baca Juga: Tanggapan Satgas Covid-19 Terkait Munculnya Trombo Emboli Pascavaksinasi

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III Habiburokhman tak menampik, jika berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) setiap pegawai yang akan diangkat menjadi pegawai negeri memang harus memiliki wawasan kebangsaan yang baik. 

Namun menyoal apakah para pegawai KPK yang tidak lolos TWK perlu diberhentikan, Habiburokhman menilai hal tersebut perlu dibahas bersama dengan KPK. 

“Isu besarnya ialah kita mendorong bagaimana ASN ini punya wawasan kebangsaan yang clear. Tapi apakah secara teknis berbentuk TWK atau yang lain makanya kita mau dengar di forum yang resmi,” ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 26 Mei 2021. 

Baca Juga: Ikatan Cinta 26 Mei 2021: Aksi Mang Dadang Suruhan Elsa Memalsukan Jenazah di Makam Nindy

Politikus Gerindra ini mengatakan, secara umum pengangkatan ASN di lingkungan KPK diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan KPK yang tetap mengacu pada UU. 

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah