KPAI Dorong Lea Ciarachel Mendapatkan Asesmen Psikologi, Minta Sinetron Suara Hati Istri Dihentikan

- 3 Juni 2021, 12:12 WIB
Ilustrasi eksploitasi anak. Polda Metro Jaya tangkap 15 germo.
Ilustrasi eksploitasi anak. Polda Metro Jaya tangkap 15 germo. /Pixabay/Counselling/

JURNAL MEDAN - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengecam keras sinetron “Suara Hati Istri” yang mempertontonkan pemeran Zahra (LCF), seorang aktris berusia anak (15 tahun), memerankan karakter berusia 17 tahun yang menjadi istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun. 

Sinetron tersebut menggambarkan Zahra sebagai anak sulung yang dipaksa menikah diusia 17 tahun karena harus melunasi hutang ayahnya yang sakit-sakitan.

Suara Hati Istri jelas-jelas memperlihatkan bagaimana faktor kemiskinan membuat seorang anak harus menikah muda.

Baca Juga: GRATIS: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Thailand di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Grup G Jam 23.45 WIB

Padahal usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki sesuai UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974. Selain itu, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun.

"Sinetron ini telah melanggengkan praktik perkawinan anak yang merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender dan momok bagi banyak anak perempuan di Indonesia," ujar KPAI melalui keterangan tertulis Retno Listyarti, Kamis 3 Juni 2021.

Pemerintah, kata dia, sedang gencar-gencarnya menurunkan angka perkawinan anak namun Suara Hati Istri seolah mengkampanyekan perkawinan anak dan tidak mendukung program pemerintah.

Tayangan dan promosi dari sinetron menurut KPAI telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditujukan untuk kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik TV maupun radio di Indonesia.

Baca Juga: 7 Obat Sakit Gigi, Salah Satunya dengan Bawang Putih

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah