Politeknik Keuangan Negara STAN Menerima 275 Mahasiswa Baru

- 7 Juni 2021, 11:40 WIB
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara /Tim Jurnal Medan 2

JURNAL MEDAN – Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  B/300/M.SM.01.00/2021 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari  Siswa/Siswi PKN STAN Tahun Anggaran 2021, Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) akan menerima putra-putri warga negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan pada PKN STAN sebanyak 275 orang.

Dari jumlah tersebut tersebar di tiga program pendidikan Diploma IV Akuntansi Sektor Publik sebanyak 64 orang, Diploma IV Manajemen  Keuangan Negara 159 orang, dan Diploma IV Manajemen  Aset Publik 52 orang, seperti dilansir dari webesite pknstan.ac.id, Senin (7/6/2021).

Sementara kebutuhan dari tiap-tiap program studi diperuntukkan bagi peserta dengan kriteria: 1. Program Reguler adalah program penerimaan mahasiswa baru dari seluruh wilayah di  Indonesia yang ditujukan untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan,  Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Batak 'Husiphon Tu Alogo i' - Putri Siagian: Lagu Tentang Kisah Cinta Jarak Jauh

Dalam penerimaan mahasiswa baru PKN STAN ada rogram Afirmasi adalah program penerimaan mahasiswa baru yang dikhususkan untuk putra putri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur untuk  mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan sebanyak 13 orang.  

Syarat-syarat Pendaftaran

  1. Persyaratan lulusan 
  2. Program Reguler: lulusan (tahun 2020 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2021)  semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat; atau 
  3. Program Afirmasi: calon lulusan tahun 2021 semua Sekolah Menengah Atas atau yang  sederajat. 
  4. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bagi peserta 
  5. lulusan tahun 2020 dan sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang  dari 70,00 dengan skala 100,00; atau 
  6. calon lulusan tahun 2021, memiliki rata-rata nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada  5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal  kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00, dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai  ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00. 
  7. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2021 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon  peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2000 tidak diperkenankan untuk mendaftar.  Usia minimal pada tanggal 1 September 2021 adalah 15 tahun. 
  8. Telah terdaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diselenggarakan oleh Lembaga Tes  Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Tahun 2021. 
  9. Memiliki nilai minimal Tes Potensi Skolastik (TPS) UTBK sebesar 600 untuk peserta program  reguler atau 400 untuk peserta program afirmasi. 
  10. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan napza (narkoba, psikotropika, dan  zat adiktif lainnya). 
  11. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota  badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat. 
  12. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain  telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan  kanan). 
  13. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti  pendidikan. 
  14. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan  Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya 
  15. Khusus Program Afirmasi ditambahkan syarat sebagai berikut: 
  16. telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama  (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di  Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur; 
  17. memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli Provinsi Papua, Papua  Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur; dan 
  18. mendapat rekomendasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang  menyatakan bahwa peserta merupakan 2 (dua) usulan terbaik. 

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah