Mekanisme Pendaftaran dan Pembayaran PKN STAN

- 7 Juni 2021, 13:36 WIB
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara /Tim Jurnal Medan 2

JURNAL MEDAN – Calon mahasiswa PKN STAN dikenakan biaya pendaftaran SPMB (seleksi penerimaan mahasiswa baru) sebesar Rp350.000 perpeserta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar sebesar  Rp50.000.

Sementara tatacara pembayaran dilakukan sebagai berikut: Peserta yang lulus Seleksi Administrasi akan mendapatkan kode billing berupa Mandiri  Virtual Account (MVA). Agar dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya, peserta diwajibkan  membayar biaya pendaftaran SPMB sebagaimana tercantum pada angka 1. 

Kode billing didapatkan melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id dengan login menggunakan username dan password masing-masing peserta. Pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri, dengan cara setoran tunai, ATM, m-banking,  atau internet banking dengan menggunakan Mandiri Virtual Account (MVA). Tata cara  pembayaran dapat dilihat di portal https://spmb.pknstan.ac.id.

Baca Juga: Preview Ikatan Cinta Episode 305, Senin 7 Juni 2021: Elsa Semakin Terjepit, Aldebaran Kirim Pesan Ancaman

Selain itu, peserta melakukan registrasi melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan tahapan sebagai  berikut: 

  1. memilih menu DIKDIN; 
  2. mendaftarkan diri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor  Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan akun dan password yang akan digunakan untuk  login
  3. login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan; 
  4. memilih sekolah kedinasan PKN STAN, memilih program reguler atau afirmasi, melengkapi  biodata, nomor UTBK, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional  (NPSN), dan isian lainnya serta mengunggah dokumen yang diperlukan.  

Khusus untuk calon peserta program afirmasi mengunggah tambahan dokumen sebagai  berikut: 

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Batak Ilukki Ma Paboahon - Jonar Situmorang: Kisah Pria Memendam Rasa Sedih dan Sakit Hati

1) Ijazah SD dan Ijazah SMP; 

2) Akta Kelahiran peserta, KTP ayah atau ibu kandung, dan Kartu Keluarga atau Surat  Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Desa; dan 

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x