Bikin Rakyat Susah, Fadli Zon Tegas Menolak Sembako Dikenakan Pajak

- 10 Juni 2021, 15:37 WIB
Baru–baru ini Fadli Zon mengungkapkan fakta utang Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang salam satu periode sudah meroket. 
Baru–baru ini Fadli Zon mengungkapkan fakta utang Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang salam satu periode sudah meroket.  //Instagram/@Fadlizon

Hal tersebut tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.

Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Baca Juga: Nurhidayat Haji Haris, Pemain Pertama AHHA PS Pati FC, Klub Milik Atta Halilintar

 

 

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah