Sembako Pun Kena Pajak, Cak Imin: Jangan Tambah Beban Masyarakat Kecil dengan PPN

- 10 Juni 2021, 16:41 WIB
Sembako Pun Kena Pajak, Cak Imin: Jangan Tambah Beban Masyarakat Kecil dengan PPN
Sembako Pun Kena Pajak, Cak Imin: Jangan Tambah Beban Masyarakat Kecil dengan PPN /Dok. PKB./

JURNAL MEDAN - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) terus menuai kritikan. Rencana itu seiring dengan rencana Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai perubahan UU Nomor 6 1983 khususnya pasal 4A dinilai hanya akan memberatkan masyarakat.

Oleh karena itu dia meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

Baca Juga: Selamat Jalan Untuk Selamanya, Menkumham Yosanna Laoly Berduka, Sang Istri Elisye W Ketaren Meninggal Dunia

Ketua Umum PKB ini merasa langkah tersebut berpotensi memberatkan kehidupan masyarakat kalangan bawah, dan kontraproduktif dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP.

“Saya kira perlu ditinjau ulang. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” kata Cak Imin dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis 10 Juni 2021.

Cak Imin menilai, saat ini pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50 persen omset dagang menurun.

“Kalau sembako dihilangkan dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN tentu saja merugikan masyarakat karena barang kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Cak Imin.

Baca Juga: Bikin Rakyat Susah, Fadli Zon Tegas Menolak Sembako Dikenakan Pajak

Oleh sebab itu, Cak Imin merasa takut jika kedepannya masyarakat akan menurun daya belinya, terutama para pekerja atau karyawan perusahaan, dan perekonomian makin sulit untuk bangkit.

Disisi lain, kata Cak Imin, pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan membebaskan PPN 0% bagi barang impor kendaraan dan properti untuk menggairahkan perekonomian agar usaha-usaha tersebut dapat bangkit kembali sehingga daya beli konsumen meningkat.

“Itu kan jadi saling bertentangan. Kalau kita ingin perkembangan ekonomi nasional secara agregat, seharusnya jangan tambah beban masyarakat kecil dengan PPN,” tutup Cak Imin.

Diketahui, pemerintah belakangan ini berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Baca Juga: Viral di TikTok, Ini 10 Potret Jadul Gadis Suku-suku di Indonesia Tahun 1900-an, Dari Batak hingga Ambon

Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.

Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Lalu, apa saja daftar sembako yang akan dikenakan PPN?

• Beras dan gabah

• Jagung

• Sagu

• Kedelai

• Garam konsumsi

Baca Juga: BTS ARMY Ngamuk-ngamuk ke Sisca Khol, Konten Video BTS Meal Unggahannya Ditonton 8,6 Juta Orang

• Daging

• Telur

• Susu

• Buah-buahan

• Sayur-sayuran

• Ubi-ubian

• Bumbu-bumbuan

• gula konsumsi.

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN.***

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x