Setiap tahunnya, setiap instansi dan formasi CPNS memiliki syarat berbeda-beda menyangkut kredit program studi.
Baca Juga: Fakta Pendaftaran CPNS dan PPPK, Setiap Tahunnya Selalu Diundur dari Jadwal yang Ditentukan
Ada yang meminta minimal akreditas B, ada juga yang meminta cukup terakreditas BAN-PT. Salah satu instansi yang meminta syarat akreditasi B adalah Kejaksaan Agung.
Sementara instansi yang meminta syarat cukup terakreditasi cukup banyak , terutama di Pemda maupun Pemprov DKI. Namun sayang, untuk CPNS 2021, hal ini belum diketahui.
Kepala Biro Humas BKN, Paryono, mengatakan, hal itu belum bisa dipastikan lantaran Permenpannya belum keluar.
"Ini aturannya (Permenpan) belum keluar, jadi kita lihat saja nanti aturannya seperti apa," kata Paryono saat dihubungi wartawan.
Baca Juga: Fakta dan Data Formasi CPNS dan PPPK 2021 Tingkat Pusat Hingga Daerah yang Wajib Diketahui
2. Belum Ada Keputusan Hasil Nilai CPNS 2019 Bisa Digunakan Lagi atau Tidak
Pada seleksi CPNS 2019, para pelamar CPNS di tahun 2018 yang miliki status P1 atau L, sebelumnya diperbolehkan untuk tidak mengikuti SKD dan cukup menggunakan skor SKD pada CPNS 2018.
Aturan ini dinilai cukup menguntungkan bagi mereka yang memperoleh nilai SKD cukup besar pada CPNS 2018.