HUT DKPP 2021: DKPP Telah Memutus 1.873 Perkara dan Sanksi kepada 7.605 Penyelenggara Pemilu Sejak 2012

- 13 Juni 2021, 11:52 WIB
Momentum HUT DKPP yang ke-9 menyatakan telah memutus sebanyak 1.873 perkara dan memberikan sanksi kepada 7.605 penyelenggara pemilu sejak tahun 2012. Foto di atas menggambarkan suasana sidang perkara di DKPP
Momentum HUT DKPP yang ke-9 menyatakan telah memutus sebanyak 1.873 perkara dan memberikan sanksi kepada 7.605 penyelenggara pemilu sejak tahun 2012. Foto di atas menggambarkan suasana sidang perkara di DKPP /Humas DKPP

JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan telah memutus sebanyak 1.873 perkara dan memberikan sanksi kepada 7.605 penyelenggara pemilu sejak tahun 2012.

Data ini kembali diungkapkan DKPP ke publik memperingati (Hari Ulang Tahun) HUT DKPP yang ke-9 jatuh pada Sabtu 12 Juni 2021.

Sebanyak 7.605 penyelenggara pemilu yang diberi sanksi dengan rincian sebagai berikut: Rehabilitasi 4.005 orang; Teguran Tertulis (Peringatan) 2.518 orang; Pemberhentian Sementara 69 orang; Pemberhentian Tetap 671 orang; Pemberhentian dari Jabatan Ketua 72 orang, dan Ketetapan sebanyak 270.

Baca Juga: Link Twibbon HUT DKPP yang ke-9 Tahun 2021, Berikut Cara Menggunakannya

"DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pada 12 Juni 2021, DKPP telah berusia 9 tahun," demikian keterangan DKPP kepada awak media, Minggu 13 Juni 2021.

Selama pandemi Covid-19, DKPP juga telah membuat sejumlah terobosan. Mulai dari pengaduan hingga ke sidang pemeriksaan dan pembacaan putusan secara virtual melalui fasilitas video conference.

DKPP juga memastikan pandemi tidak menganggu jalannya aktivitas, baik pengaduan, persidangan, dan aktivitas lainnya di DKPP.

Berdasarkan data per 11 Juni 2021,  sejak 23 Maret 2020 hingga 7 Juni 2021, DKPP telah menerima sebanyak 398 pengaduan melalui email [email protected].

"Memasuki usia 9 tahun, kami dari pihak Sekretariat DKPP tetap berkomitmen mendukung dan menunjang kinerja pimpinan dalam menegakkan kehormatan dan marwah penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia," ujar Plt Sekretaris DKPP, Yudia Ramli.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah