Syarat-syarat Mengikuti Seleksi Tenaga Ahli Technical Support Pemprov DKI Jakarta

- 14 Juni 2021, 23:22 WIB
Balai Agung Pemprov DKI Jakarta
Balai Agung Pemprov DKI Jakarta /Tim Jurnal Medan 2

JURNAL MEDAN – Bagi yang berminat mengikuti seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Orang Perorangan Tenaga Ahli Technical Support di lingkungan Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021.

Berikut syarat-syarat mengikuti seleksi:

PERSYARATAN UMUM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia
  2. dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berkelakuan balk dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
  5. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  6. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau
  7. sejenisnya;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.

PERSYARATAN KHUSUS:

  1. Pendidikan minimal S1 IT/SI dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi;
  1. Memiliki IPK diatas 2,75;
  2. Memiliki kemampuan menggunakan perangkat komputer dengan aplikasi Microsoft Office, ataupun aplikasi/sistem informasi lainnya yang dioperasikan oleh Perangkat Daerah;
  1. Memiliki kemampuan analisis terhadap suatu permasalahan;
  2. Memiliki integritasdan disiplin kerja dan mampu bekerja dalam tekananbaik individu maupun dalam tim;
  1. Bersediabekerja lembur jika dibutuhkan;
  2. Berkelakuan baik dan memiliki tutur kata sopan.

TATA CARA PENDAFTARAN:

1. Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan scan berkas-berkas persyaratan sesuai dengan masing-masing jabatan ke
https://bit.ly/REKRUTMENTAHAPIIBIROPEM2021 dengan ukuran maksimal 10 MB dalam 1 file;
2. Dokumen kualifikasi yang diupload adalah sebagai berikut:
a. Surat Lamaran Pekerjaan, ditujukan kepada Plt. Kepala Biro Pemerintahan
    Setda Provinsi DKI Jakarta;
b. KTP;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. ljazah Pendidikan Terakhir/ Surat Keterangan Lulus (SKL);
e. Transkrip Nilai Pendidikan Terakhir;
f.  Surat Pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang
    menjalani sanksi pidana(Lampiran I);
g. Surat Pernyataan tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
    bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara(Lampiran II);
h. Pakta Integritas(Lampiran III);
i.  Pendekatan teknis dan metodologi;
j.  Rencana Kerja;

PELAKSANAAN TES:

Calon Penyedia Jasa yang telah lulus seleksi administrasi dapat mengikuti tes seleksi dengan membawa persyaratan :

  1. KTP asli
  2. Alat tulis

 Seleksi Penyedia Jasa Orang Perorangan terdiri dari :

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah