JURNAL MEDAN – Bagi yang berminat mengikuti seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Orang Perorangan Tenaga Ahli Technical Support di lingkungan Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021.
Berikut syarat-syarat mengikuti seleksi:
PERSYARATAN UMUM:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia
- dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan balk dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
- putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau
- sejenisnya;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
PERSYARATAN KHUSUS:
- Pendidikan minimal S1 IT/SI dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi;
- Memiliki IPK diatas 2,75;
- Memiliki kemampuan menggunakan perangkat komputer dengan aplikasi Microsoft Office, ataupun aplikasi/sistem informasi lainnya yang dioperasikan oleh Perangkat Daerah;
- Memiliki kemampuan analisis terhadap suatu permasalahan;
- Memiliki integritasdan disiplin kerja dan mampu bekerja dalam tekananbaik individu maupun dalam tim;
- Bersediabekerja lembur jika dibutuhkan;
- Berkelakuan baik dan memiliki tutur kata sopan.
TATA CARA PENDAFTARAN:
1. Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan scan berkas-berkas persyaratan sesuai dengan masing-masing jabatan ke
https://bit.ly/REKRUTMENTAHAPIIBIROPEM2021 dengan ukuran maksimal 10 MB dalam 1 file;
2. Dokumen kualifikasi yang diupload adalah sebagai berikut:
a. Surat Lamaran Pekerjaan, ditujukan kepada Plt. Kepala Biro Pemerintahan
Setda Provinsi DKI Jakarta;
b. KTP;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. ljazah Pendidikan Terakhir/ Surat Keterangan Lulus (SKL);
e. Transkrip Nilai Pendidikan Terakhir;
f. Surat Pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang
menjalani sanksi pidana(Lampiran I);
g. Surat Pernyataan tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara(Lampiran II);
h. Pakta Integritas(Lampiran III);
i. Pendekatan teknis dan metodologi;
j. Rencana Kerja;
PELAKSANAAN TES:
Calon Penyedia Jasa yang telah lulus seleksi administrasi dapat mengikuti tes seleksi dengan membawa persyaratan :
- KTP asli
- Alat tulis
Seleksi Penyedia Jasa Orang Perorangan terdiri dari :