Syarat-syarat Mengikuti Seleksi Tenaga Ahli Technical Support Pemprov DKI Jakarta

- 14 Juni 2021, 23:22 WIB
Balai Agung Pemprov DKI Jakarta
Balai Agung Pemprov DKI Jakarta /Tim Jurnal Medan 2

JURNAL MEDAN – Bagi yang berminat mengikuti seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Orang Perorangan Tenaga Ahli Technical Support di lingkungan Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021.

Berikut syarat-syarat mengikuti seleksi:

PERSYARATAN UMUM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia
  2. dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berkelakuan balk dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
  5. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  6. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau
  7. sejenisnya;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.

PERSYARATAN KHUSUS:

  1. Pendidikan minimal S1 IT/SI dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi;
  1. Memiliki IPK diatas 2,75;
  2. Memiliki kemampuan menggunakan perangkat komputer dengan aplikasi Microsoft Office, ataupun aplikasi/sistem informasi lainnya yang dioperasikan oleh Perangkat Daerah;
  1. Memiliki kemampuan analisis terhadap suatu permasalahan;
  2. Memiliki integritasdan disiplin kerja dan mampu bekerja dalam tekananbaik individu maupun dalam tim;
  1. Bersediabekerja lembur jika dibutuhkan;
  2. Berkelakuan baik dan memiliki tutur kata sopan.

TATA CARA PENDAFTARAN:

1. Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan scan berkas-berkas persyaratan sesuai dengan masing-masing jabatan ke
https://bit.ly/REKRUTMENTAHAPIIBIROPEM2021 dengan ukuran maksimal 10 MB dalam 1 file;
2. Dokumen kualifikasi yang diupload adalah sebagai berikut:
a. Surat Lamaran Pekerjaan, ditujukan kepada Plt. Kepala Biro Pemerintahan
    Setda Provinsi DKI Jakarta;
b. KTP;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. ljazah Pendidikan Terakhir/ Surat Keterangan Lulus (SKL);
e. Transkrip Nilai Pendidikan Terakhir;
f.  Surat Pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang
    menjalani sanksi pidana(Lampiran I);
g. Surat Pernyataan tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
    bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara(Lampiran II);
h. Pakta Integritas(Lampiran III);
i.  Pendekatan teknis dan metodologi;
j.  Rencana Kerja;

PELAKSANAAN TES:

Calon Penyedia Jasa yang telah lulus seleksi administrasi dapat mengikuti tes seleksi dengan membawa persyaratan :

  1. KTP asli
  2. Alat tulis

 Seleksi Penyedia Jasa Orang Perorangan terdiri dari :

  1. Seleksi Administrasi
  2. Computer Assesment Test (CAT) dengan materi : Test Intelegensi Umum (TIU), Program Pemprov DKI Jakarta dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Masyarakat melalui Aplikasi Citizen Relation Management
  3. Wawancara

BOBOT PENILAIAN SELEKSI:

  1. Seleksi Administrasiminimal memenuhi nilai/skor 60dapat mengikuti Tes tertulis;
  2. Tes tertulis minimal memenuhi nilai/skor 60dapat mengikuti seleksi wawancara;
  3. Seleksi wawancara minimal memenuhi nilai/skor 70dan dinyatakan lulus seleksi diurut berdasarkan peringkat.
  4. Apabila jumlah peserta tes wawancara yang memenuhi nilai ambang batas 70 kurang dari 41(empat puluh satu) orang, maka akan dilakukan perhitungan berdasarkan peringkatsesuai yang dibutuhkan panitia.***

 

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah