JURNAL MEDAN - Sebelum mengikuti tes CPNS dan PPPK 2021, para peserta harus mengetahui angka standar nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar lulus menjadi PNS.
Diketahui, pada seleksi CPNS 2019, diberlakukan nilai ambang batas SKD untuk menentukan apakah seorang peserta dinyatakan lulus tahapan SKD atau tidak.
Nilai ambang batas tersebut adalah sebagai berikut:
TKP: 126
TWK: 80
TIU: 65
Sementara untuk pelaksanaan SKD di seleksi CPNS tahun 2021, ketentuannya belum di atur dan akan diinformasikan menyusul.
Baca Juga: Bocoran Soal TWK, TIU dan TKP untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Lengkap dengan Ulasannya
Hal itu seperti disampaikan KemenPANRB dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring, Senin, 14 Juni 2021.
Jumlah soal CPNS 2021
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang nilai ambang batas seleksi SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) pengadaan CPNS Tahun 2019, untuk SKD 2019, jumlah soal secara keseluruhan adalah 90 soal.