JURNAL MEDAN - Berikut ini adalah sejumlah persyaratan umum untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 Guru dan juga non Guru.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya mengatakan tahun ini pemerintah tidak hanya membuka pendaftaran CPNS namun juga membuka PPPK.
"Tahun 2021 ini pemerintah tidak hanya merekrut CPNS, tetapi juga PPPK Guru dan Non Guru," kata BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial, Selasa 29 Juni 2021.
Adapun persyaratan Umum pelamar PPPK 2021 Guru dan non Guru tersebut adalah sebagai berikut:
Persyaratan Umum Pelamar PPPK 2021 Guru
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah punyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaaan sendiri atau tidak dengan dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.