Ini Syarat Pendaftaran PPPK 2021 Guru dan Non Guru, Segera Cek!

- 29 Juni 2021, 14:09 WIB
Ini Syarat Pendaftaran PPPK 2021 Guru dan Non Guru, Segera Cek!
Ini Syarat Pendaftaran PPPK 2021 Guru dan Non Guru, Segera Cek! /instagram.com/bkngoidofficial


JURNAL MEDAN - Berikut ini adalah sejumlah persyaratan umum untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 Guru dan juga non Guru.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya mengatakan tahun ini pemerintah tidak hanya membuka pendaftaran CPNS namun juga membuka PPPK.

"Tahun 2021 ini pemerintah tidak hanya merekrut CPNS, tetapi juga PPPK Guru dan Non Guru," kata BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial, Selasa 29 Juni 2021.

Baca Juga: Jumlah Harta Kekayaan Prof Ari Kuncoro Rektor UI Rangkap Jabatan Wakil Komisaris Bank BUMN Capai Rp52 Miliar

Adapun persyaratan Umum pelamar PPPK 2021 Guru dan non Guru tersebut adalah sebagai berikut:

Persyaratan Umum Pelamar PPPK 2021 Guru

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah punyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaaan sendiri atau tidak dengan dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Profil Pemeran Drama Korea 'Kingdom: Ashin of the North'

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. Sehat jasmani dan rohai sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK

9. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.

Ketentuan Umum Pelamar PPPK Non Guru

1. Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR, wajib melampirkan STR dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang ditulis pada STR dan diupload pada SSCASN.

2. Jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan oleh Menteri.

Itulah sejumlah persyaratan dan ketentuan umum pelamar PPPK 2021 Guru dan Non Guru.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah