Link Pendaftaran CPNS dan P3K 2021 Pemprov Lampung, Ada 277 Formasi untuk P3K, Ini Syaratnya

- 1 Juli 2021, 10:44 WIB
Link Pendaftaran CPNS dan P3K 2021 Pemprov Lampung, Ada 277 Formasi untuk P3K, Ini Syaratnya
Link Pendaftaran CPNS dan P3K 2021 Pemprov Lampung, Ada 277 Formasi untuk P3K, Ini Syaratnya /instagram.com/cpnslampung

JURNAL MEDAN - Pemprov Lampung telah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2021 pada Rabu 30 Juni 2021.

Pembukaan CPNS dan P3K tahun anggaran 2021 tersebut tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/326/VI.04/HK/2021 Tanggal 14 Juni 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021.

Jumlah formasi yang dibuka yakni sebanyak 434 formasi dengan rincian 277 formasi untuk Tenaga Guru (P3K), 102 formasi untuk tenaga kesehatan dan 50 formasi tenaga teknis.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Kamis 1 Juli 2021: Ada Drama India Gopi, Little Krishna Hingga Bapanah Pyaar

Sementara untuk pengumuman pendaftaran dilakukan secara online melalaui tautan atau link, KLIK DI SINI

Pendaftaran seleksi ASN berlangsung 30 Juni sampai 21 Juli 2021 dan pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan pada 28 dan 29 Juli 2021.

Adapun persyaratan peserta P3K Guru adalah sebagai berikut ini:

  • Tenaga Honorer Eks Kategori II (THK-II) sesuai database Tenaga Honorer Eks Kategori II Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
  • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
  • Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi Guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
  • Jangka waktu hubungan perjanjian kerja antara 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhatikan selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun Jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Buruan Pasang! Ini Link Download Apk Higgs Domino RP MOD Versi V1.71 Sepaket dengan X8 Speeder: Auto Jacpot

Untuk informasi lainnya, peserta dapat menghubungi Call Center Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung di 0852-6868-9606 (hanya menerima pesan Whatsapp) / [email protected] pada jam kerja (07.30 WIB s.d. 15.30 WIB).***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah