5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindakan pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, wajib dilampirkan setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman lulus akhir);
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, Prajurit TNI & Anggota POLRI dan atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN dan BUMD).
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Prajurit TNI & Anggota POLRI.
8.Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
9. Sehat jasmani, rohani dan tidak terlibat dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS pada Sekretariat Jenderal DPD RI (Surat Pernyataan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Khusus
1. Bagi Pelamar Umum dan Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat memiliki ijazah Sarjana/Diploma IV dan Diploma Ill, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (tiga koma nol nol) dari skala 4 (empat), yang berasal dari:
- Perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atauprogram studi yang terakreditasi pada Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
- Perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun
pada saat mendaftar.