Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Sholat Idul Adha dan Malam Takbiran saat Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat

- 3 Juli 2021, 13:27 WIB
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban saat Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban saat Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat /

JURNAL MEDAN - Berikut ini adalah tata cara penyembelihan hewan kurban, sholat Idul Adha dan Malam Takbiran saat pemberlakuan PPKM Mikro Darurat. Menteri Agama RI telah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan tata cara pelaksanaan kurban 1442 H/ 2021 M, serta tata cara penyembelihan hewan kurban saat PPKM Mikro di tengah pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan (PPKM Darurat.

“Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindaklanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali. Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," ujar Menag Yaqut Cholil Qouman di Jakarta dalam keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu 3 Juli 2021.

Baca Juga: 25 Ucapan Idul Adha 2021, Cocok Diposting di Media Sosial dan WhatsApp

Berikut ketentuan dalam edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan PPKM Darurat.

1.Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah

Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing;

2.Malam Takbiran dan Salat Hari Raya Iduladha

Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/musalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (daftar kabupaten/kota terlampir).

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x