Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Kemenag RI Telah Dibuka, Cek Formasi dan Syarat-Nya

- 7 Juli 2021, 20:38 WIB
Pendaftaran CPND dan PPPK Kemenag RI Telah Dibuka, Cek Formasi dan Syarat-Nya
Pendaftaran CPND dan PPPK Kemenag RI Telah Dibuka, Cek Formasi dan Syarat-Nya /tangkapan layar Kemenag.go.id/

JURNAL MEDAN - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negeri (CASN) atau CPNS dan PPPK 2021 Kemeneterian Agama (Kemenag) RI telah dibuka mulai Rabu, 7 Juli hingga 21 Juli 2021.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan formasi CASN Kemenag terbagi menjadi dua, formasi  calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Kemenag tahun ini membuka seleksi untuk 9.458 CPPPK dan 1.361 CPNS. Jadi total formasinya ada 10.819 formasi CASN yang dibuka seleksinya tahun ini,” jelas Nizar di Jakarta dalam siaran persnya, Rabu, 7 Juli 2021.

Menurut Nizar, 9.458 formasi CPPPK dikhususkan bagi eks tenaga honorer K-2 yang sudah terdaftar namanya. Sedang untuk 1.361 CPNS, formasinya terbagi dalam formasi umum dan formasi khusus. Formasi Umum adalah pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidiakn dan persyaratan.

Sedangkan Formasi Khusus, terdiri dari tiga kelompok. Pertama, Putra/putri Lulusan Terbaik. Yaitu, pelamar dengan kriteria lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma IV dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Baca Juga: Link Download Contoh Soal dan Materi TKP, TIU dan Wawasan Kebangsaan CPNS dan PPPK 2021

Kedua, Disabilitas, yaitu pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan criteria mampu melaksanakan tugas jabatan formasi yang dilamar sesuai dengan tingkat disabilitasnya yang dibuktikan dengans urat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasanya dari pihak yang berwenang

Ketiga, Putra/putri Papua dan Papua Barat, yaitu pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat) yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

“Sebarannya, ada 1,193 formasi umum, 137 formasi lulusan terbaik, 28 formasi penyandang disabilitas, dan 3 formasi putra/putri Papua/Papua Barat,” jelas Nizar.

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x