PPPK 2021 Kemenag Hanya Untuk Honorer K-2, Berikut Link Download PDF Formasi, Syarat hingga Cara Pendaftaran

- 8 Juli 2021, 20:48 WIB
PPPK 2021 Kemenag Hanya Untuk Honorer K-2, Berikut Link Download PDF Alokasi Formasi - Nya
PPPK 2021 Kemenag Hanya Untuk Honorer K-2, Berikut Link Download PDF Alokasi Formasi - Nya /

JURNAL MEDAN - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan formasi CASN atau CPNS danPPPK 2021 pada Rabu, 7 Junil 2021. Berikut ini adalah PPPK 2021 Kemenag hanya untuk Hnorer K-2, kami sajikan juga link download PDF formasi, syarat hingga cara pendaftaran.

Namun, formasi PPPK tidak dibuka untuk umum. Hal itu disampaikan salah satunya melalui Pengumuman Nomor: P-3024/SJ/B.II.2/KP.00.1/07/2021.

Dalam pengumuman tersebut menyebutkan bahwa Kemenag memberikan kesempatan kepada Tenaga Guru dan Dosen Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar pada basis data peserta yang telah dilakukan seleksi administrasi dan memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-P3K BKN tahun 2019 untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama RI tahun 2021.

Melalui media sosial resmi Kemenag diinformasikan bahwa daftar nama yang bisa mendaftar PPPK Kemenag 2021 ada di masing-masing Kanwil Kemenag Provinsi sesuai lampiran I pada pengumuman.

Informasi selengkapnya tentang PPPK Kemenag 2021 bisa diakses di laman PPPK Kemenag. Klik Di SINI.

Syarat untuk mendaftar PPPK Kemenag adalah WNI berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tidak pernah dipidana penjara, diberhentikan tidak hormat, menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan terlibat politik praktis.

Baca Juga: Link Download PDF Formasi, Syarat Hingga Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di Kementerian Investasi/BPKM RI

Untuk mendaftar PPPK caranya sama seperti pendaftaran CPNS, yakni melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Adapun daftar satuan kerja yang mendapatkan alokasi formasi sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x