JURNAL MEDAN - Pemerintah akan menyalurkan bansos berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH) saat pelaksanaan emberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
Pemerintah akan menyalurkan beberapa bantuan kepada masyarakat untuk membantu mengatasi kendala yang dialami saat PPKM Darurat.
Adapun bantuan yang diberikan diantaranya, yakni bantuan sosial tunai (BST), bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH).
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU Gaji Karyawan yang Bakal Cair
Untuk bantuan BST diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nominal bantuan Rp600.000. Nominal itu merupakan besaran bantuan BST yang diberikan sekaligus untuk periode Mei-Juni 2021.
Sementara bantuan BPNT diberikan kepada 18,8 juta KPM dengan nominal bantuan Rp600.000. Total bantuan itu merupakan bantuan untuk periode kuartal ketiga, atau Juli hingga September 2021.
Sedangkan, untuk bantuan PKH diberikan kepada 10 juta KPM dengan nominal bantuan disesuaikan dengan kondisi keluarga KPM.
Untuk mendapatkan diantara bantuan di saat PPKM darurat tersebut, masyarakat harus terdaftar sebagai KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS) Kemensos.