JURNAL MEDAN - Pada hari ini, Rabu 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional 2021. Berikut penjelasan sejarahnya lengkap dengan Link download Twibbon ucapan.
Seperti diketahui, setiap tanggal 14 Juli setiap tahunnya ditetapkan sebagai Hari Pajak Nasional.
Tanggal penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak.
Cikal bakal Hari Pajak Nasional 14 Juli
Jika ditarik mundur, tanggal 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia, utamanya pada masa awal pasca proklamasi kemerdekaan.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Pajak Nasional 2021, Rabu 14 Juli: Cocok Dikirimkan Lewat Media Sosial
Sang pengagas, Radjiman Wediodiningrat dalam sidang BPUPKI mengusulkan agar pajak diatur dengan undang-undang. Pada 14 Juli 1945, untuk pertama kalinya pajak masuk dalam rancangan Undang-undang Dasar hingga akhirnya disahkan.
Saat ini, setiap tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional, sebagaimana diatur dalam Keuputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak menimbang momentum pada tahun 1945 lalu.
Penetapan Hari Pajak pada tanggal 14 Juli itu diperingati di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menghormati sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi Direktorat Jenderal Pajak, serta memotivasi pengabdian para pegawai Direktorat Jenderal Pajak.