JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Menteri Agama RI telah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan tata cara pelaksanaan kurban 1442 H/ 2021 M, serta tata cara penyembelihan hewan kurban saat PPKM Mikro di tengah pandemi Covid-19.
Berikut ini kami sajikan mengenai tata cara penyembelihan hewan kurban saat PPKM Darurat. Selain itu, juga tata cara sholat Idul Adha 1442 H /2021 M.
Berikut ketentuan dalam edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan PPKM Darurat.
1. Pelaksanaan Kurban
Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:
- Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
- Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
- Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan.
Baca Juga: Lirik Lagu Don't Know Why oleh Maudy Ayunda
1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi
a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.