JURNAL MEDAN - Sebanyak 41 orang dewan guru besar Universitas Indonesia (UI) meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013.
Pasalnya, statute UI tersebut dinilai cacat formil. Berdasarkan rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI pada tanggal, 23 Juli 2021 lalu yang secara bulat memutuskan adanya kecacatan.
Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI sebagai lembaga pendidikan.
"DGB UI memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan," terang Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo, dalam siaran persnya, Senin, 26 Juli 2021.
Ia menjalaskan, sebanyak tiga orang wakil DGB UI mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai terakhir kali rapat 30 September 2020. Namun, pada 19 Juli 2021, DGB UI tiba-tiba menerima salinan PP 75/2021.
DGB UI menilai penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama tiga organ lainnya, maupun rapat kementerian. Selain itu, DGB UI juga menilai PP tersebut memiliki cacat materiil.
Beberapa masalah yang disoroti DGB UI dalam PP 75/2021 yakni, rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, lektor kepala dan guru besar.
DGB UI juga menyoroti perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari 'pejabat pada BUMN/BUMD' menjadi 'direksi pada BUMN/BUMD'.