Dosen FH UI: 'Sedia Diskon Besar, Jangan Sampai Tertinggal', Kerjaan KPK dan Mahkamah Agung

- 29 Juli 2021, 15:15 WIB
Dosen FH UI: 'Sedia Diskon Besar, Jangan Sampai Tertinggal', Kerjaan KPK dan Mahkamah Agung
Dosen FH UI: 'Sedia Diskon Besar, Jangan Sampai Tertinggal', Kerjaan KPK dan Mahkamah Agung / Tangkap layar/IG @official.kpk/

JURNAL MEDAN - Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksamana Bondan prihatin dengan kinerja KPK dan Mahkamah Agung (MA) akhir-akhir ini yang sering beri diskon kepada koruptor.

Pekan lalu MA melepaskan mantan Dirut PLN Nur Pamudji dari hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi Rp 173 miliar. MA menilai perbuatan yang dilakukan Nur Pamudji adalah perbuatan perdata, bukan pidana.

Sementara KPK sudah sejak lama dikritik Bondan. Pada Rabu 28 Juli 2021 Bondan menyebut KPK asuhan Firli Bahuri saat ini sebagai 'kepemimpinan terburuk dalam sejarah' KPK.

Baca Juga: Seluruh Aksi Demo Disebutkan Putar Haluan Dukung Keputusan Presiden Jokowi, Faktanya Bikin Elus Dada

"Kalo liat tuntutan dan hukuman beberapa kasus korupsi belakangan ini, di depan gedung @MahkamahAgung dan @KPK_RI baiknya dipasang spanduk besar bertuliskan: "Sedia Diskon Besar, Jangan Sampai Tertinggal!"," demikian cuitan Gandjar Laksamana Bondan di akun Twitter-nya, Kamis 29 Juli 2021.

Selain itu, Bondan juga memplesetkan protokol 5M melawan Covid yang berbeda bagi pejabat.

Ungkapan ini jelas sebuah sindiran. Misalnya Mengenakan Masker yang diplesetkan menjadi Muka Tebal.

Kemudian Mencuci Tangan yang diplesetkan dengan Cuci Tangan para pejabat. Menjaga Jarak dengan menjauhi rakyat. Hingga menghindari kerumunan dengan mengabaikan unjuk rasa.

Baca Juga: Meme Netizen: Biasanya Kalau Minions Kalah, Daddies yang Bakal Juara, Aminin Yuks...

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x