JURNAL MEDAN - Dalam waktu dekat BKN sebagai panitia seleksi nasional (panselnas) CPNS dan PPPK 2021 akan mengumumkan hasil seleksi administrasi. Bagaimana seandainya jika dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, apa yang harus dilakukan?
BKN mengatakan jika dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi para pelamar bisa mengajukan sanggah. Simak cara nya disini.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Dalam masa sanggah instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Adapun cara mengajukan Sanggah adalah sebagai berikut:
1. Pelamar mengajukan sanggah paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan cara login ke https:daftar-sscasn.bkn.go.id.login
Baca Juga: Link Download PDF Contoh Soal CPNS dan PPPK 2021 Materi TWK, TIU dan TKP: Selamat Berlatih!
2. Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan