JURNAL MEDAN - Berikut adalah syarat dan ketentuan serta cara mendaftar untuk bisa mengikuti upacara perigatan detik-detik proklamasi HUT RI ke-76, 17 Agustus 2021 secara virtual di Istana Negara.
Seperti diketahui Kemensetneg RI membuka kesempatan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bisa mengikuti detik-detik proklamasi HUT RI ke-76 secara virtual.
Hal itu disampaikan Kemensetneg RI melalui akun Instagram, pada Minggu 1 Agustus 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Disebut Hapus Ajaran Islam atas Keinginan Cina dan PKI? Faktanya Sungguh Miris
"Tidak terasa, kita telah memasuki bulan kemerdekaan. Itu artinya peringatan hari kemerdekaan akan segera tiba.
Meskipun dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, semangat merayakan hari kemerdekaan tetap ada dan bergelora.
#SobatSetneg juga tetap bisa mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi secara virtual di Istana Merdeka, lho!," demikian bunyi pengumuman yang disampaikan Mensetneg.
Adapun syarat, ketentuan dan cara mendaftar untuk bisa mengikuti peringatan detik-detik proklamasi Upacara HUT RI-76 secara virtual di Istana Negara adalah sebagai berikut:
Syarat dan Ketentuan