Kutuk Keras Pengusiran Wartawan Oleh Kapolres Metro Depok, PWI Kota Depok: Kami Akan Lapor Kepada Kapolri

- 2 Agustus 2021, 19:45 WIB
Furkan (baju merah) melaporkan peristawa pengusiran oleh Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar yang ia alami kepada pengurus PWI Kota Depok, Senin 2 Agustus 2021.
Furkan (baju merah) melaporkan peristawa pengusiran oleh Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar yang ia alami kepada pengurus PWI Kota Depok, Senin 2 Agustus 2021. /dok. PWI Kota Depok

JURNAL MEDAN - Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah protes keras tindakan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar terhadap seorang wartawan media lokal yang juga anggota organisasinya.

Rusdy Nurdiansyah mengatakan protes tersebut disampaikannya menyikapi tindakan Kapolres Metro Depok yang telah mengusir dan memerintahkan anggotanya untuk menghapus rekaman wartawan saat liputan di Mapolres Metro Depok, Senin 2 Agustus 2021 pagi.

"Kami pengurus dan seluruh anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok menyatakan sikap dan protes keras atas peristiwa intimidasi dan pengusiran terhadap wartawan (Furkan) oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar saat sedang melakukan tugas jurnalistik, meliput pelaporan penipuan peternak sapi asal Bima di Mapolrestro Depok, Senin 2 Juli 2021, sekira pukul 10.30 WIB," kata Rusdy Nurdiansyah dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalmedan.com, Senin 20 Agustus 2021 malam.

Baca Juga: Medali Lagi! Anthony Sinisuka Ginting Sumbang Perunggu Olimpiade Tokyo 2020

Rusdy Nurdiansyah mengatakan informasi mengenai pengusiran yang dilakukan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar tersebut disampaikan langsung oleh Furkan kepada pengurus PWI Depok

"Kami dari pengurus PWI Kota Depok menyatakan sikap protes keras atas prilaku arogansi Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar," kata Rusdy Nurdiansyah.

Lebih lanjut, Rusdy Nurdiansyah menjelaskan, atas laporan yang diterima oleh pengurus PWI Kota Depok, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar telah melanggar Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999.

Baca Juga: Makna dan Logo HUT RI ke-76 dengan Tema 'Semangat Perjuangan Indonesia'

"Berdasarkan laporan saudara Furkan, Kapolrestro Kombes Pol Imran Edwin Siregar juga telah menghina profesi wartawan karena telah menyuruh anak buahnya yang juga anggota Polisi mengambil handphonenya dan menghapus rekaman hasil wawancara," katanya.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x