JURNAL MEDAN - Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 telah melewati tahapan seleksi administrasi. Bagi peserta yang tidak lolos masih bisa mengajukan sanggahan yang dibuka tanggal hari ini Rabu 4 Agustus 2021.
Sedangkan bagi yang lulus menunggu ke tahapan selanjutnya yakni tes SKD. Pertanyaan bagi yang tidak lolos adalah bagaimana cara mengajukan sanggah?
Perlu diketahui bahwa pada masa sanggah, dokumen yang digunakan adalah data pelamar saat awal mendaftar di Portal SSCASN.
Masa sanggah tidak untuk memperbaiki kesalahan si pelamar seperti salah memasukan nama, gelar, ijazah dan dokumen lainnya.
Catat, alasan sanggah bisa diterima jika keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena kesalahan sistem atau kesalahan dari Panitia Seleksi di tiap Instansi.
Masa sanggah diberikan dalam waktu 3 hari untuk peserta ingin melakukan sanggahan atas pengumuman seleksi administrasi.
Sanggahan bisa disampaikan peserta TMS lewat laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar diminta mengisi kolom sanggahan dengan menjelaskan kronologi dan mengunggah bukti pendukung yang dibutuhkan.