Dalam aturan tersebut dijelaskan penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB:
• Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan berdasar peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
• Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK. Jika ketiga nilai sama maka semua pelamar diikutkan SKB.
Baca Juga: Amalan Doa Awal dan Akhir Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah, Yuk Disimak!
• Nilai total dan TKP sama maka nilai TIU tertinggi yang lolos
• Nilai total sama maka nilai TKP tertinggi yang lolos
• Nilai TKP, TIU dan TWK sama maka pelamar diikutkan SKB.
Seperti diketahui, passing grade pada SKD naik dibanding tahun 2019 lalu. Berikut rincian Passing Grade SKD CPNS 2021:
Formasi Umum
TWK: 65, TIU: 80, TKP: 166
Khusus Cumlaude
TIU: 85, Total SKD: 311