JURNAL MEDAN - Tidak semua guru honorer dan guru non PNS bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 juta dari Kemendikbudristek.
Ternyata, hanya ada 6 (enam) golongan guru honorer dan guru non PNS yang mendapatkan BSU ini.
Berikut enam golongan yang bisa mendapatkan BSU guru honores dan guru non PNS Kemendikbudristek tahun 2021 :
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berstatus sebagai PTK non-PNS
3.Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5.Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020