3.Untuk Tenaga Pendidik (pengajar) PAUD, SD, SMP, SMA harus terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif. Serta, harus mempunyai nomor ponsel aktif.
4.Untuk dosen universitas, juga harus terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif. Memiliki nomor registrasi NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), atau NUP (Nomor Urut Pendidik), memiliki nomor ponsel aktif.
Kemudian berikut ini cara mudah daftar kuota internet gratis sesuai aturan Kemendikbud Ristek 2021:
1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Itulah beberapa cara mudah untuk mendaftar sebagai penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud Ristek yang akan cair mulai september 2021.***